Rani Rahmawati Selebgram Pemain Video Viral Kuda Poni – Nama Rani Rahmawati kembali menjadi topik pembicaraan dikalangan warganet media sosial, sosok wanita cantik nan anggun yang memiliki nama panggilan Poni.
Namanya kini terkenal dengan pola hidup serta accessories mango-nya. Kritikan Tatoo sempat membuat ramai pengguna sosial media seperti TikTok, Telegram, Insagram, Twitter dan YouTube.
Semua sensasi itu terkait dengan video viral Bonnie Ghore yang tinggal di Mango. Dari segi penampilan Rani Ramawati memang jauh berbeda.
Kuda poni terkenal dengan nama Rani Rahmawati mengundang perhatian publik saat penampilannya di Mango Live. Karena kamu mempunyai keberanian untuk buka hatimu.
Selain warganet juga ingin mengenal tentang profil terkenal Rani Ramawati yang mempublikasikan video poni yang viral tersebut, yang juga bertepatan dengan tanggal live streaming pada aplikasi Mango. Berikut profile artis yang menjadi bintang dalam video kuda poni populer itu dan menggegerkan sosial media tersebut:
Nama Asli: Rani Rahmawati
Alamat: Cianjur, Jawa Barat
Nama Panggung: Kuda Poni
Jumlah Follower: 32 juta follower
Usia pada waktu itu: 32 tahun
Domisili: selama 4 tahun di Bali
Pekerjaan: Pemandu Karaoke
Pendapatan dari aplikasi Mango Live: Rp 30 – 50 juta perbulan
Selebgram Kuda Poni Di Tangkap Polisi
Saat ini kuda poni yang terkenal dengan nama Rani Rahmawati diberitakan diamankan polisi sesudah melihat konten video yang menunjukkan sikap agresif dan cabul.
Tanda bukti yang dikumpulkan oleh polisi diantaranya tiga kartu ATM, bangku judi, seks toys seperti boneka, ring light, piyama, dan baby oil.
“Besar keuntungannya sekitaran Rp 30 juta /bulan, Sekali dalam kehidupan Anda bisa memperoleh penghasilan Rp1,5 juta.” kata Kapolres Denpasar yakni Iptu I Ketut Sukadi pada saat itu.
Dalam keputusan sidang video virus Poni pada hari kamis, 3 Februari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) dari Denpasar tersebut memvonis beberapa tersangka.
Bahkan juga, dia lakukan tindak pidana dengan menyengaja mengirim dan mengirim document elektronik yang menyalahi kesusilaan publik.
Apa yang sudah dilakukan oleh tersangka dimengerti dan dipahami dengan Pasal 45(1) atau Pasal 27(1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016, dianti dengan UU no. 11 Tahun 2008 yang mengenai Info dan Perdagangan Electronic. Hakim yang waktu itu menjelaskan, “Tersangka divonis 10 bulan penjara, denda 10 juta rupiah, dan 1 bulan penjara”.
seks