Gaji PNS Perbulan dan Tunjangan Berdasarkan Golongan

Gaji PNS Perbulan dan Tunjangan Berdasarkan Golongan

Gaji PNS Perbulan dan Tunjangan Berdasarkan Golongan – PNS akan senyum dengan berita gaji naik awalnya tahun 2023 ini. Tentunya tiap orang inginkan penghasilannya meningkat.

Terhitung PNS yang diberitakan akan memperoleh peningkatan gaji awalnya tahun 2023.

Berita gaji PNS akan naik ada di akhir tahun 2022. Beritanya gaji PNS mulai akan dinaikkan di tahun 2023.

Dalam berita yang tersebar disebut, gaji PNS akan naik di awal tahun 2023. Berita naiknya gaji PNS ini telah lama ditunggukan beberapa karyawan negeri sipil.

Gaji PNS Perbulan dan Tunjangan Berdasarkan Golongan

Gaji PNS sendiri telah lumayan lama tidak alami kenaikan. Terhitung akhir kali peningkatan gaji PNS terjadi di tahun 2019.

Gaji PNS ditata sesuai kelompok yang dihuni PNS itu.

Buat sekarang ini, sama sesuai ketentuan yang berjalan, berikut gaji yang diterima PNS.

Golongan I

Gaji paling rendah golongan I : Rp1.560.000

Baca Juga:  Bitcoin adalah? Ini Dia Penjelasan Lengkap Tentang Bitcoin

Gaji paling tinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji paling rendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji paling tinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji paling rendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji paling tinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji paling rendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji paling tinggi golongan IV : Rp5.901.200

Memang dari dulu saat, beberapa orang mengaggap jika jadi PNS hidupnya dapat terjaga, karena ada peningkatan gaji yang naik terus tiap tahunnya.

Terhitung semenjak Mei 2022, banyak CPNS memundurkan diri. Ini muncul karena mereka terkejut dengan gaji yang nyata tidak begitu besar. Jauh dari harapan mereka sebelumnya.

Info yang diterima aloberita.com jika pada pemerintah Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, peningkatan gaji dan sokongan PNS sudah disepakati.

Tetapi pada praktiknya, tidak ada informasi dengan cara resmi dari pemerintahan berkaitan hal ini.

Hingga pada sekarang ini, gaji atau sokongan PNS masih mengarah pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 15 Tahun 2019 yang atur mengenai Ketentuan Gaji Karyawan Negeri Sipil.

Baca Juga:  Keuntungan dari E-Trading di Indonesia

Hal yang juga sama terjadi di bagian pendidikan. Merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Panduan Tehnis Pendistribusian Sokongan Karier, Sokongan Khusus, dan Tambahan Pendapatan (Tamsil) buat guru PNS wilayah, guru sudah ditata berkenaan gajinya.

Permendikbud atur mengenai ketidaksamaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK berkenaan besaran yang bonus dan diterima yang didapat.

Bila berita peningkatan gaji PNS betul-betul terjadi di awal tahun 2023, karena itu gaji dan sokongan yang hendak diterima PNS semakin lebih bertambah dibanding dengan sebelumnya.

Kita nantikan saja informasi dari pemerintahan berkaitan peningkatan gaji ini.